<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: rokok</title>
	<atom:link href="http://bared18.blog.friendster.com/2008/07/rokok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bared18.blog.friendster.com/2008/07/rokok/</link>
	<description>wajib di baca oleh perawat

Tentang Undang-undang  Kesehatan
 


Latar belakang adanya Undang - Undang kesehatan adalah UUD 1945 
yang berisikan tugas pemerintah yaitu 
 “ memajukan kesejahteraan umum”. 
Ketentuan dalam UUD 1945 ini dilaksanakan dengan UU No 9 tahun 1960 tentang pokok  –  pokok  kesehatan .

UU ini dibuat tanggal 15 oktober 1960.

Dan banyak mengalami penyempurnaan terutama dengan dikeluarkannya UU pokok kesehatan No. 23. Th. 1992. Pada tanggal 17 september 1992.
 
Pokok – pokok pengertian 

-   Kesehatan ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis.
-   Pelayanan medik ialah upaya pelayanan kesehatan yang melembaga berdasarkan fungsi sosial dibidang pelayanan kesehatan perorangan bagi individu dan keluarga
-   Sarana medik adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kesehatan.
-   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dibidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. ( UU kesehatan Th 1992 ) penyempurnaan dari UU Tenaga Kes. Th 1963.
-   Apotek adalah suatu tempat tertentu, disana dilakukan usaha2 dibidang farmasi.
 
Tugas pemerintah dalam pemeliharaan kesehatan 

1.     Memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan mengupayakan dalam lapangan

2.     Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat.

3.     Pemerintah melakukan pencegahan penyakit ( Hygiene lingkungan, imunisasi, karantina ). UU no 11 tahun 1962, no 2 th 1966.

4.     Pemerintah membrantas penyakit menular dan endemis.

5.     Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan secara merata.
 
Dalam UU. Kes. No.23. TH 1992 dimuat, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan visi ndonesia sehat 2010 pemerintah  menyelenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( Promotif ), Pencegahan penyakit ( Preventif ), penyembuhan penyakit ( kuratif ) dan pemulihan kesehatan ( rehabilitatif ) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
 
Legislasi ( Registrasi dan Prakktek Perawat )
KepMenkes No 1239 /Menkes /XI /2001
 
Latar belakang 
“ Perawat sebagai tenaga profesiopal bertanggungjawab dan berwenag memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dg tenaga kes. Lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan / profesi “.
 
Legislasi keperawatan ini dapat dibagi atas tiga tahap, antara lain :
1.     Surat Izin Perawat ( SIP )
2.     Surat Izin Kerja ( SIK )
3.     Surat Izin Praktek Perawat ( SIPP )
 
Tujuan Umum
Sebagai pedoman untuk melaksanakan registrasi dan memperoleh Surat Iizin Perawat  ( SIP ), Surat Izin Kerja ( SIK ), Surat Izin Praktek Perawat (SIPP ).
 
Tujuan Khusus
a.      Memberikan petunjuk tentang langkah – langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan SIP, SIK, SIPP.
b.     Memberikan gambaran kepada perawat sbg pemohon SIP, SIK dan SIPP tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan kegunaannya.
c.     Menginformasikan kepadaq perawat2, pejabat / badan yang berwenang mengeluarkan izin
d.     Menetapkan klasifikasi, tingkat dan lingkup praktek keperawatan sesuaidasasr pendidikan keperawatan, pengalaman kerja yang dimiliki.
e.      Menjamin kemampuan perawat yang melakukan praktek keperawatan, bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan , standard dank ode etik.
f.       Memberikan penjelasan kewenangan kepada perawat sesuai dengan tingkat kompetensi
 
Registrasi ( SIP )
 
Adalah sautu proses dimana perawat harus ( wajib ) mendaftarkan diri pada kantor wilayah departemen kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat  sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi.
 
Sasarannya adalah semua perawat.
 
Yang berwenang mengeluarkannya adalah kepala dinas kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperoleh SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten / kota diwilayah tempat kerja perawat yang bersangkutan.
 
Jenis dan waktu registrasi
1.     Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat – lambatnya 2 tahun  sejak peraturan ini di keluarkan
2.     Registrasi ulang dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya SIP.
 
Izin Praktek Perawat ( SIK dan SIPP )
Adalah bukti tertulis yang menerangkan kewenangan perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan sesuai dengan bentuk praktek bentuk praktek keperawatan yang dilakukannya.
 
Sasarannya semua perawat yang akan melaksanakan praktek keperawatan.
 
Keluaran proses mendapat perizinan praktek perawatan adalah dalam bentuk Surat Izin Kerja dan atau Surat Izin Praktek Perawat
 
SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan
SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan / kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat
 
Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK dan SIPP adalah kantor dinas kab. / Kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
 
BY: BOY ANTONI PUTRA

16 juni 2008 BUKITTINGGI

hidup perawat.............................
Penuh
Etis
Ramah tamah
waspada
Aseptik
Teliti
itu adalah kepanjangan PERAWAT
</description>
	<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 20:07:57 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: poetri</title>
		<link>http://bared18.blog.friendster.com/2008/07/rokok/#comment-4</link>
		<dc:creator>poetri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 07:06:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bared18.blog.friendster.com/2008/07/rokok/#comment-4</guid>
		<description>takuuuuuuuyt hi....
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>takuuuuuuuyt hi&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
